Monday, May 21, 2018

Keponakan Setnov Sebut Lima Nama Penerima Aliran Dana e-KTP

Share it Please
Keponakan Setnov Sebut Lima Nama Penerima Aliran Dana e-KTP

PIANOPOKER , Jakarta, -- Saksi kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali menyebut nama-nama penerima dana korupsi e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, keponakan Setya Novanto itu menyebutkan nama-nama seperti mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap hingga mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar. Irvanto kiga menyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati ali Assegaf ikut menerima uang e-KTP. GAME BANDARQ

"Rinciannya: US$1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama (US$) 500 (ribu) berikutnya (US$)1 juta, terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng US$1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) US$500 ribu, dan US$1 juta, terus Jafar (Hafsah) US$100 ribu, ke ibu Nur (Ali) Assegaf US$100 ribu," tutur Irvanto dalam kesaksiannya untuk terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/5).

BACA JUGA : PILU ! Momen Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Aman Abdurrahman di Persidangan.

Irvanto menyebutkan dirinya mencatat semua perincian penerimaan uang tersebut. Dia juga mengaku sudah melaporkannya kepada penyidik KPK.

"Sudah. Saya juga sudah ajukan justice collaborator," kata Irvanto.

Penyerahan uang tersebut sebagai bagian dari US$3 juta hasil penukaran dengan Iwan Barala. Irvanto kemudian menyerahkan uang tersebut langsung atas perintah dari Andi Agustinus. Irvanto juga menceritakan bahwa dirinya dijanjikan sejumlah uang oleh pengusaha tersebut.

Hari ini terdakwa Anang Sugiana menjalankan sidang pemeriksaan saksi terkait kasus proyek E-KTP. Dalam sidang ini juga turut mengundang Setya Novanto, Made Oka Masagung, Muda Ichsan Harahap, Mantan Direktur PT LEB Wahyudin Baginda, Kabag umum Dirjen Dukcapil Rudy Indarto Raden, mantan karyawan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan.

Sebelumnya, KPK mendakwa dakwaan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. PT Quadra Solution masuk dalam Konsorsium PNRI bersama Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan Sandipala Arthaputra. BANDARQ

Perusahaan Anang, sebagai anggota Konsorsium PNRI, mendapat tugas mengerjakan pengadaan perangkat lunak, perangkat keras, termasuk jaringan komunikasi dan data.

Konsorsium PNRI telah disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs, untuk menggarap proyek e-KTP dengan 'curang'.

Tak hanya itu, Anang juga didakwa turut memperkaya pihak lain, di antaranya PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Dalam kesaksiannya, Irvanto mengaku dirinya berencana menggunakan uang jasa pembagian fee kepada anggota dewan sebagai modal awal dirinya sebagai Calon Legislatif pada tahun 2014.

LIHAT JUGA : LUAR BIASA ! 5 Pasukan Elite Unit Antiteror Kebanggaan Indonesia.

Dalam persidangan, Irvanto mengaku dalam pertemuannya dengan Made Oka Masagung dengan terpidana kasus korupsi e-ktp Setya Novanto (Setnov) mendapatkan uang sebesar Rp 30juta yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 100juta.

"Terjadi 2014, pada saat saya mau nyaleg. Rp30 juta tapi janjinya Rp100 juta. Saya mau bantu nyaleg 2014," kata Irvanto di hadapan hakim.

Selain itu dalam persidangan, Irvanto mengaku diperintahkan Andi Agustinus untuk menyerahkan uang dengan jumlah US$3,9 juta kepadanya di hadapan pamannya, Setnov.

Andi, dalam pengakuan Irvanto, meminta dirinya untuk mengirimkan uang sebesar US$500ribu kepada mantan ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. POKER

"Saya disuruh serahkan oleh pak Andi itu 3,9 juta [US$] dolar, di situ ada pak SN dan Andi dan pak Andi memerintah saya untuk [US$]500 ribu pertama untuk CH (Chairuman Harahap)," ungkap Irvanto.

No comments:

Post a Comment

Followers

Blogroll

Follow The Author